Archive for September, 2012
SURAT PEMBACA: MATOH (Masyarakat Bojonegoro yang Hijrah di Jabodetabek).
SAYA baru tiga tahun pindah dari Bojonegoro, Jawa Timur ke Tangerang Selatan. Rasa ingin bertemu dan berkumpul dengan warga yang pernah tinggal di Bojonegoro tetapi hijrah ke Jabodetabek tentu merupakan impian saya. Masalahnya, sudah berhari-hari saya mencari di internet, saya tidak menemukan komunitas tersebut.
Atas dasar itu, apabila Anda masyarakat dari Kota Bojonegoro dan pindah ke Jabodetabek, silahkan bergabung di akun Facebook saya dengan nama “Matoh Bojonegoro di Jabodetabek. Atau melalui e-mail ke hariyantoimadha@gmail.com. Bisa juga melalui SMS (hanya SMS) ke 081-330-070-330. Mohon sebutkan nama lengkap, tahun lahir dan alamat lengkap (RT/RW/kodepos).
Semoga sesudah lebaran ini atau pada kesempatan lain kita bisa bertemu dan berkumpul di suatu tempat . Lebih bagus lagi kalau kemudian sekalian disusun pengurus resminya. Bukannya tak mungkin suatu saat nanti juga bisa dikembangkan menjadi MATOH Jawa Barat, MATOH, Sumatera Barat, MATOH Kalimantan Timur dan sebagainyaAtas perhatian Bapak/Ibu/Saudara dan bantuan Redaksi, saya mengucapkan terima kasih.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang 15318
PENJELASAN:
Surat pembaca ini ternyata banyak ditanggapi secara keliru oleh banyak warga Bojonegoro. Dari paragraf pertama sudah jelas bahwa saya ingin bertemu dan berkumpul dengan warga Bojonegoro yang hijrah di Jabodetabek.
Di Tangerang memang saya baru sekitar tiga tahu (2009-2012). Namun saya pernah tinggal di Jakarta 25 tahun lebih. Dan pernah tinggal di Cinere sekitar 1 tahun dan di Bekasi sekitar 5 tahun. Selama di Jabodetabek, saya sekurang-kurangnya pernah 20 kali pindah rumah.
Tentu, pada berikutnya saya menyatakan ingin berkumpul dengan warga Bojonegoro yang ada di Jabodetabek. Itu undangan pribadi saya. Apakah tidak boleh? Kalau kemudian ada warga yang mengusulkan dibentuk wadah warga Bojonegoro se-Jabodetabek atau bahkan se-Indonesia apakah tidak boleh? Undang-undang mana yang menyatakan tidak boleh? Saya cuma menawarkan. Apa tidak boleh menawarkan? UUD 1945 menjamin tiap warganegara berhak berkuumpul, berserikat dan menyatakan pendapat. Artinya, tiap warganegara boleh mendirikan organisasi semacam paguyuban warga Bojonegoro, walaupun sudah ada, naik resmi atau tidak resmi.
Hanya di jaman Soeharto yang semuanya dibatasi. Parpol hanya boleh ada tiga. Sedang di era demokrasi tiap warganegara boleh saja mendirikan parpol atau organisasi apa saja. Apakah tidak boleh kalau ada warga Bojonegoro mendirikan kelompok sendiri sesuai idenya masing-masing? Hanya boleh ada satu saja? Itu kan di era yang tidak demokratis. Cara berpikir yang sempit (seperti katak dalam tempurung).
Biarlah warga Bojonegoro membentuk kelompok sendiri-sendiri. Itu hak setiap warganegara dan tidak melanggar undang-undang apapun juga. Yang penting saling bersaing sehat tanpa ada rasa iri, dengki atau sirik.
MATOH yang saya dirikan adalah merupakan jejaring sosial dan merupakan blog pribadi saya di mana saya membutuhkan data warga Bojonegoro yang ada di Jabodetabek, dll. Matoh yang saya dirikan merupakan sarana komunikasi dan informasi bagi sesama warga Bojonegoro di kota/negara manapun berada, terutama di Jabodetabek, Karawang dan Cianjur. Terutama di akun jejaring sosial saya : Facebook di mana banyak warga Bojonegoro (dan non-Bojonegoro) yang selama tiga tahun lebih telah menjadi sahabat online saya. Dan sebagian sudah menjadi sahabat offline saya.
Itulah konsep saya tentang MATOH.
Mohon kalau Anda tidak mengerti, bertanya ke saya. Jangan langsung memvonis saya salah. Jangan langsung “negative thinking”. Saya tak pernah punya nawaittu yang buruk dan Allah SWT Maha Tahu. Sekali lagi: tiap warga Bojonegoro berhak mendirikan paguyuban warga Bojonegoro. Jangan sirik.
NB: Mohon maaf, saya hanya menerima SMS dan telepon dari orang-orang yang benar-benar telah saya kenal (namanya telah tercatat di HP saya).
Wassalam wr wb
Hariyanto Imadha